PERMENKES NO.45 TAHUN 2015 Menjamin Keselamatan Pasien
MENJAMIN KESELAMATAN PASIEN Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 menjamin keselamatan pasien terutama melalui pengaturan praktik elektromedis yang ketat. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa tenaga elektromedis bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, termasuk memastikan penggunaan peralatan elektromedis yang sesuai standar untuk mencegah kecelakaan atau kejadian yang dapat membahayakan pasien . Peraturan ini menetapkan standar yang jelas dalam praktik elektromedis untuk mencegah risiko cedera akibat kesalahan penggunaan alat atau tindakan yang tidak tepat, sehingga keselamatan pasien terjaga secara optimal . Dengan demikian, Permenkes ini menjadi landasan hukum untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi elektromedis dilakukan secara profesional dan aman bagi pasien. Selain itu, pengaturan ini sejalan dengan prinsip keselamatan pasien yang mencakup asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko, pelaporan dan anali...